Menurut lansiran Paultan ( 28/9/2015 ), ini adalah upaya untuk melindungi anak - anak dan remaja dari bahaya asap rokok.
Pemerintah Inggris menerapkan undang0undang baru yang kan berlaku untuk Inggris dan Wales.
Bagi siapa pun yang melanggar akan didenda 50 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,1 juta!
Itu berlaku baik untuk pengemudi atau salah satu penumpang di dalam mobil. Akan tetapi denda akan diberikan pada pengemudi karena dianggap memperbolehkan seseorang merokok di dalam mobil sementara ada anak di bawah umur.
Undang - undang tersebut juga berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik kendaraan pribadi atau angkutan umum. Baik itu kendaraap tertutup maupun kendaraan atap terbuka.
Akan tetapi belum dijelaskan secara rinci apakah larangan ini juga berlaku untuk rokok elektrik.
So, bagaimana jika ini diberlakukan di Indonesia, ya? Kalian setuju, guys?
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.